x

237 Ribu Benih Lobster Digagalkan Tim Gabungan di Perairan Berakit

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Okt 2024 17:07 0 275 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com – Tim Gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Bareskrim Polri dan Lantamal IV berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 ekor benih lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024).

Benih lobster senilai Rp23,8 Miliar itu rencanya akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penggagalan penyeundupan ini  bermula saat petugas mendapat informasi bahwa adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster yang menuju keluar perairan Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” katanya saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster.

Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV sertatindakan pengawasan lainnnya,” jelasnya.

Kemudian benih Lobster itu dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

Penyelundupan benih lobster ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x