Karimun, Porosterkini.com – Pengaruh alkohol, seorang pria berinisial EK alias ET berusia 42 tahun nekat membakar kamar penghuni Hotel Horizon yang berada di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).
Pelaku yang ter pengaruh alkohol itu pun berhasil diamankan Satrekrim Polres Karimun.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, pelaku sengaja membakarnya dikarenakan merasa kesal kepada penghuni kamar 319. Saat melakukan pembakaran, pelaku dalam kondisi mabuk.
Menurut keterangan dari penghuni Kamar 319 berinisiaL AP, sebelum kejadian pelaku ini minum di Hall Hotel Wiko satu meja bersama rekannya.
Dalam kondisi mabuk pelaku menampar AP tanpa sebab, setelah itu pelaku langsung pergi keluar.
Kemudian AP pulang dan melihat pelaku mengikutinya menuju kamar milik AP. Melihat hal tersebut, AP pun keluar dari kamarnya yang sudah mengganti pakaiannya.
“Menurut keterangan, pelaku ini hari malam minggu kemarin pergi ke Hall Wiko bersama rekan-rekannya untuk minum bersama (alkohol). Karena mabuk pelaku ini pergi masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon,” jelasnya.
Melihat ada kobaran api, petugas kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Selang waktu satu jam, api pun berhasil dipadamkan.
Terkait kerugian, saat ini belum bisa ditafsirkan, namun terdapat satu korban bernama Yanti Manurung berusia 46 tahun mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela.
“Untuk kerugian belum diketahui, namun ada satu korban mengalami luka dibagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela. Saat ini sudah dievakuasi di RSUD Muhammad Sani,” kata Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar