Karimun, Porosterkini.com – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kundur berinisial BJ (35 tahun) terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, oknum RT tersebut diduga terlibat melakukan tindakan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kundur dan Karimun.
BJ diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun di Jalan Simpang Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat 7 April 2023 kemarin.
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya postingan di akun media sosial yang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z yang diduga hasil curian.
Kemudian, dari hasil penelusuran, sepeda motor yang di posting tersebut benar merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43), warga Kundur.
“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian,” katanya, Minggu (9/4/2023).
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan ternyata motor tersebut dijual oleh BJ melalui W yang memposting di Media Sosial.
Berdasarkan hasil pengembangan, saat ini pihaknya mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.
“Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, adapun motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Kami mendapatkan fakta bahwa BJ merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara. Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di Mapolsek Kundur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
Baca juga berita lainnya diĀ GOOGLE NEWS
1 Komentar