x

Polres Karimun Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan dan Deklarasi Pencegahan Karhutla

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Mei 2023 20:44 1 266 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsiagaan dan deklarasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun, Kamis (4/5/2023).

Apel gabungan ini diikuti oleh TNI-Polri, BMKG, BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat dan Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun terkait lainnya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko tampak dalam kegiatan tersebut.

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Karimun M. Yusuf Sirat, Kajari Karimun Firdaus dan Ketua Pengadilan Kabupaten Karimun Yona Lamerossa Ketaren beseta tamu undangan dan PJU Polres Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-Polri dan Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar-benar siap.

Siap dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana dan prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan nantinya.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini, terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan maupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca panas saat ini sehinnga dapat menyebabkan kebakaran dan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x