x

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 18:30 0 146 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Satreskrim Polres Karimun menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan dua orang tersangka berinisial ML (33) dan A (36). Dari ML polisi mengamankan tiga orang calon TKI illegal, sedangkan dari tersangka A, polisi mengamankan satu orang calon TKI illegal.

“Jadi ini penggagalan dua kasus yang sama sekaligus dengan tersangka masing-masing ML dan A,” kata , Iptu Gidion Karo Sekali, saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/4/2023).

Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan, penggagalan pengiriman PMI ilegal itu terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon PMI akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

Selanjutnya, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kabupaten Karimun dan langsung mengamankan pelaku ML yang berperan sebagai calo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ML ini sedang berada di wilayah Tanjung Balai Karimun. Sedangkan korbannya berinisial A, S dan NH sudah di pelabuhan dan siap diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

Setelah itu, Iptu Gidion menambahkan, sedangkan untuk pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya keberangkatan calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ada satu orang calon pekerja migran ilegal berinisial AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke Malaysia melalui pelabuhan yang sama.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa  empat unit Handphone, satu buah dokumen paspor, satu  buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara,” tambahnya.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x