Karimun, Poroskarimun.com – Unit Reskrim Polsek Meral berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (25/7/2023).
Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yakni, Muhamad Nasri dan Zulpikar terkait kehilangan unit hanphone.
“Kita mendapat laporan dari dua orang masyarakat yang berbeda bahwa mereka mengalami kehilangan handphone nya,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, AKP Brasta Pratama Putra langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Meral pun mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kedua TKP tersebut berada di Kp. Baru Kecamatan Tebing.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial AJ (22).
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.
“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari dirumah korban dan mengambil barang milik korban,” kata Brasta.
Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” tambahnya.
Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar