Karimun, Porosterkini.com – Eksistensi kegiatan bongkar barang muatan kapal ekspedisi di kawasan Kam Kong, Kecamatan Meral, Karimun, terbilang cukup tinggi. Bahkan, aksi-aksi transit barang muatan itu dilakukan secara terang-terangan.
Pelabuhan tikus seolah menjadi ‘sarang’ nyaman yang digunakan pemain bisnis ini untuk lokasi bongkar maupun transit muatan dari atas kapal ke kapal lainnya.
Hal tersebut menyebabkan tingginya potensi pelanggaran terhadap upaya penyelundupan barang-barang yang dibawa dari kawasan bebas.
Bahkan, kuat dugaan bahwa kapal-kapal itu turut serta membawa berbagai jenis barang seperti halnya pakaian bekas, rokok, serta barang konsumsi lainnya.
Barang itu biasa dibawa oleh kapal bernama KM Samudera 5 dan beberapa kapal lainnya.
“Informasinya ada rokok bahkan pakaian bekas juga ada dibawa,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dari informasi dihimpun, jika kapal kayu yang digunakan juga kerap melakukan over-ship muatan ke kapal lainnya.
“Yang di transit itu biasanya akan dibawa ke Riau sana,” bebernya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dua aspek yang perlu mendapat tindakan tegas dari aparat terhadap aktivitas ini di antaranya terkait keberadaan pelabuhan tikus yang dijadikan lokasi sandarnya kapal ekspedisi.
Sebab, merujuk pada peraturan pemerintah, kepemilikan pelabuhan pribadi atau dermaga khusus dikenakan beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu esuai dengan kajian UU No 17 tentang pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang pelabuhan serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 5 tahun 2011 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Lalu, hal yang berkaitan dengan manifest barang muatan yang dibawa di atas kapal. Harus diawasi sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar