Karimun, Porosterkini.com – Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AM, Kamis (28/3/2024).
Upacar itu turut disaksikan seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
PTDH itu digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, AM diberikan PTDH karena telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mengungkapkan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” Katanya.
Perlu diketahui, selain meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas, AM juga terlibat kasus penipuan sepeda motor dengan belasan korbannya.
Tidak ada komentar