Karimun, Porosterkini.com – Pasca Lebaran Idul Fitri tahun 2024, sejumlah kapal logistik diduga bermuatan barang-barang ilegal mulai kembali beroperasi dan masuk ke kawasan Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan Tikus.
Muatan kapal tersebut berupa barang keperluan rumah tangga, material bangunan, bahkan diduga ballpress, rokok, hingga Mikol.
Para pengusaha nakal ini melakukan hal tersebut seakan agar tidak terkena dampak pungutan pajak.
Sebagian pengusaha di Kabupaten Karimun melakukan praktik angkut barang-barang menggunakan jasa ekspedisi di anggap sudah biasa.
Mirisnya angkut barang-barang atau kapal ekspedisi yang masuk itu di duga melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Modusnya hampir serupa, yakni dengan melakukan pengiriman paket dengan jasa angkut barang-barang campuran yang dibawa dari wilayah Kota Batam menuju ke Karimun.
“Begitu kapal sampai biasa akan dibongkar oleh pekerja-pekerja yang sudah diakomodir,” ujar seorang sumber saat dihubungi media ini.
Dalam sehari, ada dua hingga tiga unit kapal yang sandar di lokasi itu. Bahkan para pekerja telah siaga untuk melakukan pembongkaran terhadap muatan di atas kapal tersebut.
“Transit muatan juga sering, dari kapal kayu ke kapal speedboat yang akan diberangkatkan kembali ke daerah Riau,” katanya.
Dalam hal ini, keberadaan pelabuhan tikus itu juga patut dipertanyakan. Sebab, berbicara mengenai aturan, terdapat regulasi yang mengatur adanya aktivitas di pelabuhan atau dermaga pribadi yang tetap dikenakan PNPB.
Hal itu sesuai dengan kajian UU No 17 tentang pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang pelabuhan serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 5 tahun 2011 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Tidak ada komentar