x

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Karimun

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jul 2024 18:38 0 679 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Satreskrim Polres Karimun menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Karimun. Ke dua pelaku itu berinisial FA (39) dan RJ (26).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus ini terjadi di Pub Hotel Wiko, yang terletak di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Lokasinya di Pub Hotel Wiko, saat ke dua pelaku memina tolong pelapor untuk membeli minuman alkohol menggunakan uang palsu tersebut, sebanyak Rp. 1.850.000 dengan pecahan Rp. 50.000,” katanya.

Pelapor merasa curiga dengan uang tersebut, ia pun mengecek dan ternyata uang tersebut memang benar palsu.

“Uangnya ada yang asli juga, sepertinya sengaja dilakukan pelaku untuk mengelabuhi. Uang yang palsu Rp 1,7 juta, sedangkan yang asli Rp 150.000,” ujarnya.

Saat pelapor sedang mengecek uang, ternyata kedua pelaku sudah kabur, namun pelapor berhasil mengejar 1 pelaku yang masih berada di depan Hotel Wiko, sedangkan rekannya berhasil kabur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan pelaku yang kabur,” katanya.

Kapolres menegaskan, pelaku mencetak uang palsu itu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung Baru Tebing.

“Setelah dicetak, pelaku FA mengajak temannya RJ pergi ke Pub Hotel Wiko untuk berniat membeli minuman beralkohol menggunakan uang palsu tersebut,” tegasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Printer Merk Epson Seri L3210, 1 penggaris, 1 pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 pecahan Rp. 50.000.

Kemudian 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 unit sepeda motor scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru dan 1 unit handphone merk redmi warna biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x