Karimun, Porosterkini.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan 4 pelaku pengeroyokan, yang terjadi di salah satu Hotel di Jalan A. Yani Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Minggu (30/6/2024) lalu.
Ke empat pelaku pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Pelapor (GB) bersama temannya (A) memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE BERITA
Tak lam kemudian, wanita itu tiba dan langsung meminta bayaran sebesar yang dijanjikan. Namun usai menerima uang wanita tersebut ingin pulang, pelapor pun ingin mengambil uangnya karena merasa belum melakukan hubungan.
Selanjutnya terjadi cekcok sampai ke luar hotel, namun tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor.
“Pelapor ini memesan wanita penghibur, namun belum melakukan hubungan wanita tersebut meminta uang dan langsung mau pulang. Setelah diminta kembali uangnya perempuan ini tidak terima, sampai di luar hotel pelapor langsung dikeroyok,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pasa Jumat 5 Juli 2024 kemarin di Jalan Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan pendek hitam, penggaris, 1 helai celana pendek hitam, 1 unit sepeda motor yamaha hitam dan 3 unit handphone,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Video pengeroyokan itupun sempat viral di akun medsos. (*)
Tidak ada komentar