Karimun, Porosterkini.com – Isu gaji hingga tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kian santer diperbincangkan dalam komoditas politik di Kabupaten Karimun.
Dalam isu tersebut banyak masyarakat yang beranggapan bahwa gaji dan tunjangan terhadap ASN di lingkunganPemkab Karimun tidak dibayarkan.
Hal tersebut justru mencerminkan hal-hal yang tidak berbanding terbalik bahwa pemerintah daerah, telah memberikan perhatian serius dalam kesejahteraan ASN.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan bahwa untuk kesejahteraan ASN khususnya melalui tambahan penghasilan. Pemda telah mengeluarkan anggaran mencapai Rp 188 miliar.
“Publik perlu tahu, bahwa gaji, tunjangan dan TPP ASN adalah subtansi yang berbeda dan memiliki sandaran hukum yang berbeda juga. Dan Khusus untuk kesejahteraan ASN melalui TPP setiap tahunnya lebih kurang mencapai Rp.188 miliar,” kata Aunur Rafiq.
Bupati juga menyebutkan bahwa untuk gaji, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan, selamai ini tidak pernah telat dan dibayarkan tepat waktu.
“Kita Pemerintah Kabupaten Karimun tidak pernah telat membayarkan gaji, tunjangan anak, istri dan jabatan kepada ASN kita, karena itu hukumnya wajib. Kita juga tahu, tidak boleh membayar keringat orang sampai kering. Jika ada yang mengatakan hal ini telat, itu fitnah,” ujarnya.
Mengenai TPP, terjadi keterlambatan pembayaran kepada pegawai yang selama ini yang di dengung-dengungkan dan menjadi isi politik di Kabupaten Karimun yang terjadi saat ini, tentunya ada alasan tersendiri, salah satunya bagaimana kondisi keuang daerah.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE BERITA
“Terjadinya keterlambatan karena lambatnya transfer pendapatan kita. Dari PAD dan transfer pusat dan Provinsi. Akan tetapi TPP tetap di bayarkan walaupun telat, dan tidak pernah hangus atau tidak di bayarkan,” paparnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa dahulunya Karimun tidak ada TPP ditahun 2016 ke bawah. TPP bagi ASN tersebut merupakan usulan Aunur Rafiq.
Hal itu dalam rangka memperhatikan dan mengangkat kesejahteraan pegawai dengan kenaikan yang cukup signifikan.
“TPP ASN hukumnya tidak wajib, Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tiudak stabil,” sebutnya.
Rafiq menambahkan, kondisi tersebut juga ada dialami oleh Kabupaten/Kota lainnya. Sementara Karimun dibayarkan full walau terjadi keterlambatan. Selain itu, perhatian Pemda tidak hanya untuk masalah ASN, tapi juga perhatian terhadap masyarakat.
“Perhatian kita kan banyak, ada rakyat yang juga perlu kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dan lain-lain. Perhatian kita bukan hanya pegawai, sementara dalam setahun ada 188 miliar untuk TPP yang kita berikan kepada Pegawai kita. Kita harus seimbang semua,” tambahnya. (*)
Tidak ada komentar