x

Sempat Diterpa Isu Tak Sedap, Ini Penjelasan Kajari Karimun Terkait Pemusnahan Barang Bukti

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Agu 2024 20:08 0 86 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi paparkan mekanisme pemusnahan barang bukti sesuai prosedur yang dilakukan pihaknya.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun diterpa isu tak sedap mengenai proses pemusnahan sejumlah barang bukti yang dilakukan belum lama ini.

Dengan adanya isu tersebut sempat membuat masyarakat bertanya-tanya dengan mekanisme kinerja Kejari Karimun dalam hal pemusnahan barang bukti.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana. Pemusnahan juga dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setelah sebuah perkara dinyatakan in kracht (berkekuatan hukum tetap), barang bukti yang terkait perkara tersebut jika dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, maka akan dilakukan pemusnahan, hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan masyarakat,” katanya, Jumat (9/8/2024).

Priyambudi menjelaskan, tahapan pemusnahan barang bukti diantaranya harus Inventarisasi dan Verifikasi, yang artinya semua barang bukti yang akan dimusnahkan dilakukan pendataan dan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat dalam berkas perkara.

“Proses ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pemusnahan, baik jenis maupun jumlahnya,” jelasnya.

Selanjutnya, Kajari Karimun akan mengeluarkan surat perintah pemusnahan barang bukti. Surat perintah ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.

“Setelah itu dibentuk tim yang bertugas melaksanakan pemusnahan barang bukti. Tim ini biasanya terdiri dari beberapa bagian pada Kejaksaan Negeri, seperti Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan serta Seksi Intelijen,” paparnya.

Diketahui, isu miring yang ditujukan kepada Kejari Karimun bahwa selain tim khusus tersebut, masih ada pihak lain atau seseorang yang dikerjasamakan oleh Kejari Karimun dalam pemusnahan itu.

“Itu tidak benar. Kita hanya mempekerjakan para buruh dan truk-truk untuk pengangkutan dan membantu pekerjaan kasar di lapangan, itu saja, tidak lebih. Tapi bukan diserahkan ke pihak tertentu, bukan juga dikerjasamakan ke pihak lain, selain tim internal yang kita bentuk,” tegasnya.

Priyambudi juga memaparkan, untuk penentuan metode pemusnahannya disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika, biasanya dimusnahkan dengan cara dibakar atau direbus.

Sedangkan barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone, atau dokumen palsu, atau rokok ilegal seperti beberapa waktu lalu, maka dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur.

Pemusnahan dilakukan di tempat yang aman dan dipersiapkan dengan baik, dengan dihadiri dan disaksikan para pihak terkait termasuk juga kalangan media.

Biasanya mengambil tempat seperti halaman kantor Kejaksaan atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), atau di lapangan yang jauh dari pemukiman warga, karena proses pemusnahan melalui pembakaran berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, lingkungan, polusi, maupun keamanan.

“Untuk pembakaran barang bukti rokok dua kali kita lakukan, tanggal 19 Juni itu dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan, dan tanggal 21 Juni dimusnahkan di lapangan di daerah Guntung Punak dengan membuat kubangan menggunakan alat berat excavator sebagai tempat pembakaran. Proses pemusnahan didokumentasikan dengan baik, termasuk pembuatan berkas berita acaranya,” paparnya.

Setelah pemusnahan selesai, tim juga langsung membuatkan laporan lengkap yang berisi rincian kegiatan, data barang bukti yang dimusnahkan, dokumentasi, metode pemusnahan, dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.

Sementara itu, dalam setiap proses kegiatan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan Kejari Karimun melakukan langkah-langkah untuk memastikan tidak ada penyimpangan atas barang bukti agar tidak disalahgunakan.

Terakhir Kajari menambahkan, Kejari Karimun memiliki prosedur yang cukup ketat dalam proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti, ini berlaku untuk semua jenis perkara dan berbagai macam barang bukti.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses hukum telah selesai dengan tuntas, begitu juga eksekusi terhadap barang bukti,” tambahnya. (*)

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x