Karimun, Porosterkini.com – Panwaslu Kecamatan Meral Barat membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pilkada 2024, untuk mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran PTPS ini dibuka pada tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024, Kamis (12/09/24).
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024.
Berikut syarat, jadwal, hingga cara daftar yang perlu diperhatikan.
Syarat Pendaftaran PTPS
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
* Pendidikan minimal SMA/sederajat.
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
* Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
* Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
* Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
* Mampu secara jasmani dan rohani.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
* Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
* Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
* Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
* Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
* Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 & Seleksi
* Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi:
– Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
– Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
– Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)
* Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
* Ikuti tahap pemeriksaan berkas
* Jalani wawancara
* Penetapan PTPS terpilih
* Pengumuman PTPS terpilih
* Pelantikan PTPS terpilih
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
* Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
* Pengumum pendaftaran dan penjaringan calon PTPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
* Pendaftaran PTPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
* Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
* Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
* Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
* Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
* Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
* Wawancara: 12-22 Oktober 2024
* Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
* Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
* Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
* Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Demikian informasi pendaftaran PTPS Pilkada 2024, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar