x

Polisi Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional di Kota Batam

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Feb 2023 15:01 2 150 Redaksi

Batam, Porosterkini.com – Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka kasus judi online jaringan Internasional di Kota Batam.

Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal saat patroli siber rutin yang dilaksanakan personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri.

Dari Patroli itu ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI dengan link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM,” katanya.

Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, tiga tersangka ini berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun).

Adapun modus operandi ketiga tersangka ini mengajak orang bermain judi online di situs tersebut, yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.

“Jadi dari tiga tersangka ini ada yang berperan sebagai customer servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop, 14 unit handphone berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen besreta 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu beserta monitor dan modem.

“Barang bukti ini mereka pakai untuk melakukan praktek judi online tersebut. Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam,” tegasnya.

Kombes Pol. Nasriadi menambahkan, praktek perjudian seperti ini merupakan atensi yang harus dibersihka. Oleh karena itu ia mengimbau masyarak untuk dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan situs judi online.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kepri.,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x