Kuansing, Porosterkini.com – Aktivis Riau, Alhamdi Fikri Mahasiswa Universitas Islam Riau soroti maraknya pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kuantan Singigi (Kuansing).
Aktivis asal Kabupaten Kuansing itu menyebut bahwa sepanjang tahun 2022, banyak media-media yang memberitakan terkait pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
“Sepanjang tahun 2022, setiap bulannya kita mendengar bahwa adanya kasus-kasus seperti ini. Bahkan akhir tahun dan awal 2023 kita kembali disuguhkan kasus yang sama di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi,” kata Fikri, Minggu (5/2/2023).
Menurut Fikri, kasus ini harus dijadikan isu bersama dan harus ditangani oleh pemerintah daerah. Ia juga melihat, upaya, aksi dan regulasi pemerintah daerah dalam hal mitigasi maupun penanganan trauma anak pasca kejadian tidak terlihat sampai saat ini.
“Yang kita lihat, pemerintah daerah tidak ada pergerakan dalam penanganan kasus pelecehan ini. Memang pelaku ditangkap polisi, namun setelah itu kembali hening dan kita tidak mendengar adanya pendampingan terhadap korban kekerasan tersebut.
“Padahal selain menangkap pelaku, para korban juga tidak kalah penting untuk mendapatkan pendampingan baik itu dari psikologis, pengalihan ke rumah aman,” ujarnya.
Fikri menilai, jumlah kasus tersebut saat ini masih terbilang tinggi. Oleh karenanya, fikri memberikan saran kepada Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saya berniat ingin berdialog bersama pemerintah daerah untuk melaksanakan program guna meminimalisir kejadian serupa, dimana DP2TP2A sebagai unsur dinas terkait, semoga saja ada forum yang bisa mewadahi kami.
“Dinas DP2KBP3A mungkin sudah ada upaya melakukan pencegahan dan solusi dalam penanganan kasus ini, namun tidak terlihat solusi yang dimunculkan secara signifikan,” katanya.
Pada tahun 2022, Kabupaten Kuansing adalah Kabupaten satu-satunya yang tidak mendapatkan penghargaan kabupaten/kota Layak Anak di Provinsi Riau.
“Maka dari itu, saya memberi saran kepada pemkab kuansing untuk dapat segera membuat Perda tentang kota layak anak, yang mana di dalam Perda tersebut terdapat regulasi terhadap mitigasi, aksi, dan penanganan terhadap pelecehan seksual pada anak yang akan menjadikan kuansing sebagai klaster Kota Layak Anak,” tambahnya. (Hdn)
1 Komentar