x

Polisi Amankan Pelaku Perekrutan PMII Ilegal Asal Malaysia di Batam

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Feb 2023 22:06 0 288 Redaksi

Batam, Porosterkini.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ilegal berinisial R (49 tahun) asal Malaysia di Batam.

“Kedua korban berasal dari Kota Bandung dan Kabupataen Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).

Kombes Pol Jefri menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada 10 Februari 2023 kemarin yang mendapatkan informasi bahwa ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia secara non-prosedural.

Adapun modus yang dilakukan tersangka ini menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp 4 Juta per bulan.

“Jadi tersangka R ini melakukan segala pengurusan hingga pemberangkatan ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI resmi. Korban ini katanya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 4 jutaan per bulannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Kepri atas upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Menurutnya, kasus perekrutan PMII Ilegal ini merupakan kali pertama dilakukan yang notabenenya pelakuknya dari negara asing yaitu Malaysia.

Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.

“Saya memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Kepri terkait upaya penggagalan perekrut PMI illegal ini karena pertama kalinya perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah buku Paspor Indonesia dan satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x