Karimun, Porosterkini.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun memberikan Remisi Khusus atau potongan masa tahanan Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada sebelas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Acara pemberian Remisi Khusus tersebut digelar di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun pada Minggu (25/12/2022).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyebut ada 11 WBP yang mendapat remisi Hari Raya Natal karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Ke 11 orang WBP yang beragama Nasrani yang menerima remisi diantaranya masa 10 bulan, 1 bulan dan 15 hari,” kata Yogi Suhara.
Yogi Suhara juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang berkelakuan baik, menjalani pidana yang baik dan tidak melanggar tata tertib.
Dikatakannya untuk mendapatkan remisi ini harus melalui inkrah vonis dari pengadilan ada lembar vonisnya, BA17 dari kejaksaan eksekusi, berkelakuan baik, mengikuti sistem penilaian pembinaan narapidana, dan yang terakhir harus menjalani pidana minimal 6 bulan semenjak ditahan.
“Adapun persyaratannya yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,” katanya.
Dikesempatan itu, Yogi Suhara berpesan kepada WBP yang mendapat remisi di tahun 2022 ini yang langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana.
“Kami berpesan ketika kembali ke masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana. Itu yang kami tekankan sesuai dengan arahan pak Menteri dan ketika keluar dari sini mereka bisa menerapkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat,” ujarnya. (Rsn)
Tidak ada komentar