Batam, Porosterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 886,69 gram, Kamis (16/2/2023).
Pemusnahan itu dipimpin PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dan didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
Andi Krisnawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepri sejak awal Januari hingga Februari 2023 dari tiga LP dengan jumlah empat orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari LP A/4/I/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 18 Januari 2023 dengan tersangka inisial RF Alias F berupa 1 kotak plastik bening yang dililit lakban warna hitam berisi daun ganja kering seberat 550 ram.
Kemudian 1 buah kantong plastik warna putih merek Bread Social, 1 buah kantong plastik warna biru, 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild hijau berisi 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000.
Dan 1 unit handphone warna hitam merek Oppo Type CPH 2239, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih beserta Kunci motor dan 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari LP-A/11/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 1 Februari 2023 dengan tersangka inisial AS Alias F diantaranya 3 bungkus daun kering ganja seberat 320 gram, yang dibungkus kertas warna cokelat dan dibalut lakban warna cokelat .
Dan selanjutnya 1 buah kotak kardus merek Okky Jelly Drink warna cokelat, 1 utas tali rapia warna hijau serta 6 lembar uang pecahan Rp.50.000.
Terakhir barang bukti yang berhasil disita dari LP-A/18/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 7 Februari 2023 dengan tersangka inisial HPH Alias A adalah 1 bungkus kertas warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 74,07 gram.
1 bungkus kertas warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 1,33 gram, 1tas sandang warna cokelat merek BRI DESIGN, 1 unit handphone merek OPPO A3S warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dan uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak Rp.200.000.
″Berdasarkan dari 3 LP ada 4 teresangka berinisial RF, AS, HPH dan AP. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan dari Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kemudian, dari 52,71 gram barang bukti dari 3 LP tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar. (*)
1 Komentar