x

Pembangunan Tiang Lampion di Meral Diduga Salahi Aturan

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Feb 2023 20:32 0 213 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com – Terkait pembangunan tiang lampu lampion yang berada di wilayah Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, tiang lampion itu didirikan tepat di atas trotoar yang merupakan salah satu fasilitas umum.

Tiang lampion tersebut tampak didirikan dengan fisik bangunan permanen.

Keberadaan tiang itupun mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Sorotan itu datang dari salah seorang tokoh masyarakat di Karimun bernama Hermansyah.

Menurutnya, pemasangan tiang lampion itu telah bertentangan dengan PP nomor 16 tahun 2021 dan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karimun.

Herman pun menilai bahwa dinas terkait yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karimun maupun Satpol PP terkesan membiarkan bangunan tersebut yang jelas melanggar Undang- undang dan Perda.

“Sangat disyangkan ya. Ini sangat memalukan kinerja pihak terkait, dalam hal ini Dinas PUPR maupun Satpol PP sebagai penegak Perda yang terkesan tidak peduli dan mau tahu terkait bangunan itu,” kata Herman, Senin (13/2/2023) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Porosterkini.com di lapangan, pembangunan tiang lampion itu diduga adanya bekingan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Karimun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x