Karimun, Porosterkini.com – Polisi ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SJ di salah satu hotel di Kabupaten Karimun.
Pengungkapan itu berdasarkan LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023.
Pencurian itu terjadi di wilayah Pamak Laut RT.003, RW.001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Senin 20 Februari 2023 lalu.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz menjelaskan bahwa awalnya korban bernama Yeti mempertanyakan keberadaan gelang emasnya yang biasa diletak di atas lemari kamarnya kepada suaminya.
Setelah itu, korban juga melihat, gagang pintu kamar tersebut sudah dalam keadaan rusak. Korban pub langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik unit reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan melalui CP nomor handphone.
Kemudian, terlacak bahwa pelaku sedang berada berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun. Dengan ditemukan keberadaan tersebut, tim pun langsung ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada di lokasi.
Pencarian pun berlanjut melalui CP ternayata posisi pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing.
Kemudian tim bergerak ke seputaran BTS dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan Kanit Reskrim berkordinasi dengan pengurus hotel untuk mengecek CCTV dan ternyata pelaka sedang berada di kamar 202. Kemudian polisi ungkap pelaku.
“Pelaku kita amankan di dalam kamar hotel. Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Tidak ada komentar