x

Angka Perceraian di Karimun Tinggi

waktu baca 1 menit
Selasa, 2 Jan 2024 15:00 0 123 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Angka perkara perceraian di Kabupaten Karimun masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2023.

Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Nasaruddin, Selasa (2/1/ 2024).

Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun mencatat ada 675 kasus perceraian.

Kasus itu didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh Istri atau dikenal dengan Cerai Gugat dengan jumlah 413 perkara.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Sementara, perceraian dilayangkan oleh Suami atau Cerai Talak berjumlah 139 perkara. Dengan angka tersebut masih masuk dalam kategori tinggi dengan angka 675 perkara.

“Total perkara masuk ada 675, memang kebanyakan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat,” katanya.

Nazaruddin menyebut bahwa faktor perselisihan hingga permasalahan ekonomi, menjadi pemicu terbanyak terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun.

“Faktornya beragam, ada yang karena perselisihan hingga masalah ekonomi,” ujarnya.

Berdasarkkan rekapan jenjang umur perceraian itu rata-rata masih dalam kategori usia produktif yakni di umur 25 tahun hingga 35 tahun.

Ia menambahkan, selama tahun 2023 perkara dispensasi pernikahan atau kawin juga mengalami peningkatan yaitu berjumlah 72 perkara.

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x