Karimun, Porosterkini.com – Kapolsek Tebing, Polres Karimun, AKP Binsar Samosir menhadiri kegiatan konsultasi publik dan sosialisasi pasca tambang rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat PT. Bukit Granit Mining Mandiri, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan itu digelar di Hotel Alishan dengan dihadiri Camat Tebing Chaidir Saleh, Danramil 03/Tebing Lettu Inf L. Sihaloho, Kapos AL Leho Letda (Laut) Ahmad Subakir, Dirut PT. BGMM Tri Supriady, Kepala Tehnik Tambang PT. BGMM Ir. Zulkifli.
Perwakilan Dinas ESDM Propinsi Kepri Rubi Serlianto, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karimun Avensio, Konsultan Saiful Bahri, Kepala Badan Pemberdayaan Desa Pongkar Said Musafar, Ketua RW 04 Desa Pongar Rahmad Jas, Ketua RW 01 Jumat, serta belasan warga Desa Pongkar.
Camat Tebing, Chaidir Saleh mengatakan, Konsultasi Publik Amdal merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dan perusahaan telah mulai beroperasi tahun 1997.
Ia juga menegaskan bahwa PT. BGMM ini salah satu penyumbang APBD Kabpaten Karimun. Oleh karena itu ia meminta masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu dapat mendukung kegiatan Konsultasi Publik Amdal tersebut.
Kepala Tehnik Tambang PT. BGMM, Ir. Zulkifli mengatakan bahwa PT. BGMM mulai beroperasi tahun 1997 dan telah beberapa kali berganti manajemen. Dikesmpatan ini ia meminta dukungan seluruh masyarakat Desa Pongkar terkait perpanjangan IUPOP beroperasi karena akan habis masa berlakunya.
Sementara itu, seorang konsultan, Saiful Bahri dalam paparannya mengatakan bahwa PT. BGMM mulai berdiri sejak tahun 1990 dengan hasil Komoditas berupa batuan Granit yang luasnya 42 Ha. IUP OP PT. BGMM akan habis masa berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
“Tujuan Penyusunan Amdal Al bagi pemerintah untuk membantu proses pengembalian keputusan pertimbangan Kelayakan lingkungan dan sumber informasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemantaun lingkungan,” paparnya.
Alhamdulilah, terkait perpanjangan IUPOP beroperasi ini mendapat dukungan dari Ketua BPD Desa Pongkar Said Mudafar dan Ketua RT 02 Sutarno beserta masyarakat Desa Pongkar.
“Masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. BGMM, karena karyawan dan pekerjanya banyak dari Desa Pongkar. Proses pengurusan Izin di dinas terkait jangan terlalu lama,” ujar Said Mudafar.
Perpanjangan IUPOP itu pun mendapat dukungan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri. Pihaknya akan membantu pengurusan izin PT. BGMM secepat mungkin sesuai aturan yang ada. Namun ia meminta pasca tambang setelah perusahaan tidak beroperasi harus direncanakan dari sekarang.
Terakhir, Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosi menambahkan bahwa kemitaran antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah harus terjalin dengan baik. Dan diharapkan perusahaan agar tidak menutup diri dengan masyarakat, terutama masyarakat lingkungan sekitar.
“Izin IUPOP PT. BGMM ini masa berlakunya akan segera habis, mereka berencana akan mengurus izin penjualan stokfile yang masih ada di Dinas ESDM Propinsi Kepri. PT. BGMM ini salah satu penyumbang APBD Kabupaten Karimun di sektor granit, sehingga wajar kita dukung untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat kita,” tambaH Binsar Samosir.
Tidak ada komentar