Karimun, Porosterkini.com – Satnarkoba Polres Karimun musnahkan 3.884 butir pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “Tiger” dengan berat 1.563 gram, Jumat (20/10/2023).
Pemusnahan pil ekstasi itu dilakukan dengan cara diblender dan langsung dihadapan tersangka IL, yang kemudian dibuang kedalam septic tank.
Dalam pemusnahan itu turut disaksikan oleh BNN Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Rutan Karimun dan tokoh masyarakat.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2081 /L.10.12/ ENZ.1/10 /2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Dari 4 bungkus ini berisi 3.947 butir dengan berat bersih 1.602 gram, namun 63 butir dengan berat 40 gram disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau untuk menjadi barang bukti dipersidangan. Jadi yang dimusnahkan sebanyak 3.884,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Untuk tempat kejadian di Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun pada Kamis 21 September 2023 lalu sekira pukul 15.40 WIB.
“Modus operandi, barang bukti ini akan dibawa tersangka ke pulau yang ada di wilayah Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Pasal yang diterapkan untuk tersangka pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 miliar hingga Rp.10 miliar.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar