Tanjungpinang, Porosterkini.com – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/7/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan tanggal 3 dan 4 Juli 2024 kemarin.
“Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang. Kami menerima tiga laporan polisi,” katanya.
Kombes Pol Heribertus menjelaskan, penangkapan pertama di rumah kontrakan Jalan Bukit Cermin. Pihaknya, mengamankan 1 tersangka berinisial IJ dengan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu, handphone dan lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan tersangka ke dua berinisial HE saat berada di rumahnya di Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE BERITA
“Dari tersangka ke dua ini, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua paket sabu, timbangan digital,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan tersangka ke tiga berinisial SM di ruang tunggu Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).
Dari tersangka polisi menemukan paket sabu yang disimpan di dalam celana dalam nya guna mengelabui petugas.
“Hasil pengemangan dari HE, kita kembali mengamankan SM di Bandara RHF yang hendak melakukan penerbangan ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menambahkan bahwa SM ini diiming-imingi uang sejumlah Rp. 10 juta apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke tujuan.
“Jadi SM ini diiming-imingi uang sejumlah Rp. 10 juta apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke tujuan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Tidak ada komentar