x

Kabar Gembira, Formasi PPPK 2022 di Kabupaten Karimun Kembali Dibuka

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Des 2022 12:28 0 233 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com – Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Karimun, secara resmi kembali dibuka.

Kabar tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi, Kamis (29/12/2022).

Sudarmadi mengatakan, lowongan PPPK tahun 2022 dibuka hingga 11 Januari 2023 mendatang. Untuk proses seleksi PPPK akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2023, dengan beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

“Secara keseluruhan ada 1.157 formasi. Di dominasi untuk Tenaga Guru dengan jumlah 765 formasi, kemudian tenaga kesehatan 67 formasi dan 324 formasi untuk Tenaga Teknis,” katanya.

Sudarmadi menjelaskan, dalam pelaksanaan seleksi juga akan melalui beberapa tahapan, mulai dari Seleksi Administrasi pada 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 dan Seleksi Kompetensi pada Maret hingga April 2023 dan pengumuman kelulusan di bulan April.

“Tahapannya banyak, namun tiga tahapan itu yang utama. Untuk ujian, masih menggunakan sistem CAT,” jelasnya.

Diketahui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan solusi dari rencana pengapusan Tenaga Honorer di tahun 2023 mendatang.

Sudarmadi menambahkan, rekrutmen PPPK masih belum dapat mengakomodir keseluruhan tenaga honorer, khususnya di Kabupaten Karimun.

Saat ini jumlah Tenaga Honorer Insentif berjumlah kurang lebih 2.000 orang, dibandingkan dengan jumlah pembukaan PPPK, angka tersebut belum dapat menampung keseluruhan honorer di Kabupaten Karimun.

Terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus di PPPK nantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memastikan tidak akan ada merumahkan Non ASN tersebut.

“Kami sampai hari ini belum ada petunjuk dari Pusat terkait nasib Non ASN. Tetapi, Pak Bupati sampaikan tidak akan merumahkan non ASN yang tidak lulus dalam Seleksi PPPK, sampai nantinya pusat yang mengeluarkan aturan tertulis untuk dirumahkan,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x