Karimun, Porosterkini.com – Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus musnahkan 2.130,78 gram narkotika jenis sabu-sabu, 386 butir pil ekstasi dan 458 butir happy five, Rabu (31/1/2024) pagi.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, sedangkan ratusan pil ekstasi dan happy five itu dimusnahkan dengan cara di blender.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari pengadilan.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan yang dilakukan sejak awal Januari 2024,” kata AKBP Fadli Agus.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Adapun dari jumlah yang dimusnahkan, telah disisihkan sebanyak 89,20 gram sabu dan 30 butir ekstasi dan 21 butir happy five untuk pembuktian di pengadilan serta dikirim ke Labfor.
“Untuk lokasi pengungkapan di wilayah Kecamatan Tebing dan Karimun dengan tiga kasus pengungkapan, yang mana ada enam tersangka dengan inisial As, Io, Mp, As, Zm dan Fr,” jelasnya.
Fadli mengatakan, dari pemusnahan barang bukti tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu berwarna pink. Namun, hasil dari pemeriksaan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.
“Untuk narkoba jenis sabu yang berwarna pink dimusnahkan tadi, memang baru kali ini juga kami melihatnya, namun hasil dari pemeriksaan barang tersebut benar mengandung Metamfetamin,” katanya.
Tidak ada komentar