x

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkracht

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jun 2024 12:21 0 265 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (19/6/2024).

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, yang turut disaksikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, S.E., beserta SKPD Kabupaten Karimun lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara diantaranya 46 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 1 perkara tindak pidana khusus (Pidsus).

“Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 34 perkara, yang terbagi 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja dan 1.602 gram,” katanya.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 4 perkara berupa pakaian, handphone.

Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya (TIPUL) dan KAMNEGTIBUM, terdiri dari 8 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, handphone dan barang lainnya.

Sementara, untuk perkara tindak pidana kepabeanan terdiri dari 1 perkara berupa rokok sebanyak 100 karton yang merupakan pemusnahan tahap I sehingga tersisa 2.990 karton.

“Untuk pemusnahan rokok ini kita lakukan bertahap, mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan, dimana untuk memusnahkan barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat,” jelasnya.

Priyambudi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari tindak pidana sejak Januari hingga Juni 2024. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x