x

Mantan Kades di Karimun Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Mar 2023 19:14 3 153 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) diamankan Polres Karimun, Selasa (21/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengatakan, mantan Kades itu diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856.

“Tersangka ini diduga sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

B beserta barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karimun pada Senin 19 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

“Asapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 hingga 2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit,” ujarnya.

AKP Gideon menegaskan, tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk  pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Oleh karena itu, dana tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Penangkapan B itu berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal  3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Dalam kesempatan itu, AKP Gideon juga memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa yang di di Kabupaten Karimun untuk dapat mengelola dana desa sebaik-baiknya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undanga.

“Kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, kita himbau agar dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan diri sendiri,” tambahnya.

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x