x

Okknum Polisi Gelapkan Sepeda Motor, Pelaku DPO Kabur ke Malaysia

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Feb 2023 22:25 0 248 Redaksi

Karimun Porosterkini.com – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung menggelar konferensi pers terkait penyerahan serta pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pilisi berinisial AM, Senin (6/2/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023 bahwa pelaku melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga murah guna meyakinkan korban, pelaku akan mengurus surat-menyurat kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental /menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yaitu 1 unit mobil avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor. Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, ada 11 orang menjadi korban dengan total kerugian sebanyak 128.000.000. Untuk saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil avanza,” katanya.

Ryky juga menegaskan bahwa pelaku berinisial AM saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia juga membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota Polres Karimun.

“Memang benar bahwa AM merupakan anggota polis yang berdinas di Polres Karimun. Pelaku diketahui telah melintas ke Malaysia pada tanggal 08 Januari 2023 menggunakan alat angkut Kapal ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjungpinang,” tegasnya.

Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Oknum polisi berinisial M diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Karimun.

Modus yang dilakukan oknum tersebut dengan cara merental sepeda motor kepada korban dengan perjanjian sewa sebesar Rp 150.000 per hari.

Oknum polisi tersebut diketahui berdinas di Polsek Buru, Polres Karimun, Polda Kepri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x