Karimun, Porosterkini.com – Rutan Karimun melakukan pemindahan terhadap 20 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Batam, Selasa (15/10/2024).
Dari 20 warga binaan itu dengan kasus narkotika sebanyak 17 orang, perlindungan anak 2 orang dan cukai 1 orang.
Untuk diketahui bahwa Rutan Karimun saat ini telah mengalami kondisi over kapasitas, yakni jumlah warga binaan yang berada didalam Rutan tidak sebanding dengan kapasitas yang ada.
Selain sebagai upaya pembinaan berkelanjutan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan dampak over kapasitas yang telah terjadi.
Kepala Rutan Karimun, Arjiunna mengatakan, pemindahan narapidana ini merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni.
“Pemindahan narapidana ini merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan didalam Rutan,” katanya, Rabu (16/10/2024) sore.
Arjiunna menegaskan, pemindahan ini melibatkan pengawalan petugas dari Satsamapta Polres Karimun sebanyak 5 orang dan ditambah pegawai Rutan Karimun sebanyak 15 orang.
“Pemindahannya kita kawal ketat, dalam artian pengawalan ini 1 banding 1 antara petugas dengan warga binaan. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada hambatan apapun,” tegasnya.
Tidak ada komentar