Karimun, Porosterkini.com – Pasangan H. Muhammad Rudi – Aunur Rafiq mendapat mesin tambahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk bertarung di Kontestasi Pilgub Kepri 2024.
Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Franziskus Taslim tertanggal 7 Agustus 2024.
Dalam surat keputusan itu, DPP Partai Nasdem memerintahkan kepada DPW Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan pendaftaran pasangan H. Muhammad Rudi – Aunur Rafiq.
Selain Partai Nasdem, Walikota Batam, H. Muhammad Rudi dan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini juga telah menerima rekomendasi dari PKS.
Dengan adanya dukungan dari Partai NasDem dan PKS tersebut, pasangan H. Muhammad Rudi – Aunur Rafiq dipastikan telah memenuhi syarat pendaftaran ke KPU Kepri.
Jumlah kursi kedua partai di DPRD Kepri melewati batas minimal persyaratan, yakni berjumalah 13 kursi. Sementara batas minimal harus dipenuhi 20% atau 9 kursi.
Diketahu bersama, untuk komposisi jumlah partai yang memiliki kursi di DPRD Kepri diantaranya, Partai Gerindra 9 kursi, Golkar 9 kursi, NasDem 7 kursi, PKS 6 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, PAN 2 kursi, lalu Hanura, PSI serta Perindo masing-masing 1 kursi. (*)
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar