Karimun, Porosterkini.com – Satresnarkoba Polres Karimu berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg beserta 4 orang tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Sihumas Polres Karimun mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang ingin melakukan transaksi barang haram itu.
Mendapat laporan tersebut, team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki berinisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel di Kecamatan Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga di Malaysia berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram .
Kemudian 5 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000.
“Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 manusia,” ujarnya.
Disinggung terkait keterlibatan anak dari pejabat daerah di Kabupaten Karimun dalam kasus barang haram tersebut, Kapolres Karimun enggan menyebutkan secara tegas.
“Mungkin kawan-kawan wartawan lebih tahu,” ujarnya sembari tersenyum seakan membenarkannya.
Atas kasus tersebut para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar.
Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar