x

Polisi Rebus 7,7 Kg Sabu-sabu dan Hancurkan Ribuan Botol Miras

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mar 2023 18:06 2 304 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Polisi Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 7.769,34 gram jenis sabu-sabu, Selasa (14/3/2023).

Polisi memusnahkannya dengan cara direbus dihadapan para tersangka dan disaksikan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Karimun Firdaus, Karutan Karimun Yogi Suhara, Dan POM AL Lanal TBK Kapten (PM) Mahatma Adi Pradana, Danramil 04/Tebing R. Nainggolan.

Selanjutnya Kasi Penindakan dan Pemberantasan BNN Karimun Andin dan Ketua FKUB Kabupaten Karimun Abu Samah Arab.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /07/ I /  2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023.

Dan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /01/ XII /  2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022  dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di wilayah Sei Lakam Timur.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 7.769,34 gram, terdiri dari 7 bungkus plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 paket yang dibungkus plastik bening. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” jelasnya.

Selain itu, Polres Karimun juga meusnahkan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 botol hasil dari cipta kondisi (cipkon) Polres Karimun dan Polsek jajaran.

Kapolres mengatakan, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan pihaknya gencar melakukan cipta kondisi.

“Dalam meyambut bulan suci ramadhan, Polres Karimun beserta jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 1-13 Maret 2023,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga.

Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” jelasnya.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x