Bengkalis, Porosterkini.com – Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.68 gram.
Pria tersebut berinisial AZ (20) dan AS (30). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4, tepat di depan Dealer Mitsubishi, Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Karimun AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi narkoba yang kerap dilakukan di wilayah Pematang Obo, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan lidik. Setelah mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik pack bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 24.68 gram.
“Pelaku kita amankan di di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang didapat dari pria berinisial IR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Tidak ada komentar