x

Polres Karimun Musnahkan 2.036,19 Gram Sabu-sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Nov 2023 13:55 0 91 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Satres Narkoba Polres Karimun menggelar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.036,19 gram, Selasa (21/11/2023).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11  / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar.

Dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023.

Sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.

Kemudian setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang kemudian para nelayan  melaporkan  penemuan barang temuan tersebut kepada ketua RW.01.

Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Babinsa desa pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/Tebing dan Kodim 0317/TBK, kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba polres karimun.

2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram, kemudian disisihkan dengan berat 64,81 gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x