x

Polsek Tebing Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Modus Ini!

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jun 2024 14:41 0 155 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun menangkap pria berinisial E (54), pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Pamak RT.001 RW.001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 13.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pamak, kemudian ia melihat seorang pria di dalam mobil yang melambaikan tangan tangannya kepada dirinya.

Korban pun mendekat dan langsung diajak ngobrol oleh pelaku, tanpa disadari korban juga ikut ke dalam mobil melanjutkan obrolan tersebut.

Setelah mengobrol selama 5 menit, korban ingin keluar namun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka. Kesempatan tersebut pun dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Jadi modus pelaku ini mengajak korbannya ngobrol di dalam mobil yang ia rental. Setelah itu pelaku sengaja mengunci pintu mobil seakan terjadi kerusakan, dalam kondisi itulah pelaku beraksi dengan mengambil dompet korban disaku celana,” kata AKP M Djaiz, Kamis (13/6/2024).

Usai mengambil dompet korban, pintu mobil baru bisa terbuka. Setelah itu korbanpun keluar dari mobil dan kembali ke rumah.

Setelah itu korban langsung melaporkan ke Polsek Tebing. Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tebing AKP M Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek tebing untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku ini sudah melakukan pencurian di empat lokasi yakni di Jalan Pamak Kelurahan Pamak, Jalan Ranggam Kelurahan Teluk Uma, Jalan Pamak tepat di depan Lapangan Bola Kelurahan  Pamak dan Jalan Teluk Uma Kelurahan Teluk.

“Korban baru sadar dompetnya hilang setelah sampai di rumah. Pelaku berhasil kita tangkap di Pelabuhan Tanjung Batu,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua unit mobil Avanza hitam dan putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.

“Pelaku kita jerat Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x