Karimun, Porosterkini.com – Unit Reskrim Polsek Meral menerima laporan palsu (prank) dari seorang wanita berinisial EMS yang mengaku dijambret oleh orang tak dikenal di wilayah Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (22/03/2023).
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Maret 2023 lalu, pihaknya menerima laporan (prank) dari seorang wanita berinisian EMS, yang melaporkan bahwa tas miliknya dijambret oleh oranga tak dikenal.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat. Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV, tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tersebut yang berada dibahu kanan pelapor seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Kemudian, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial SN yang merupakan teman EMS.
Berdasarkan keterangan dari SN bahwa keterangan yang diberikan oleh EMS tidak benar alias bohong.
Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana tas tersebut adalah milik pelapor yang sengaja ngaku dijambret dalam perkara ini.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.
“Jadi pelapor yang juga korban ini mengaku tas tangannya dijambret oleh orang laki-laki tak dikenal di depan Kantor Basarnas wilayah Kelurahan Sei Pasir. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata tidak ada,” jelasnya.
Brasta mengatakan, adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut akan digunakan pelapor untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.
Atas peristiwa tersebut, Brasta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak meniru kajadian yang dilakukan oleh EMS yang dianggap telah menyalagunakan pelayanan kepolisian.
“Terkait adanya laporan palsuini, saya sebagai Kapolsek Meral mengimbau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan seperti ini. Karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Pelaku pun sudah dimintai video pernyataan maaf atas kejadian yang dilakukannya.
Baca juga berita lainnya di: GOOGLE NEWS
1 Komentar