Karimun, Porosterkini.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Iphone 14 Promax dan Oppo A16, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 di wilayah Kp. Siderejo Kelurahan Lubuk Semut, yang mana korban telah mengalami kehilangan Handphone.
Kemudian korban turun ke lantai bawah mau hendak meminjam HP milik ayah nya dengan tujuan untuk misscall handphone miliknya yang hilang, namun ternyata HP milik ayahnya juga hilang.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dengan berinisial MI (23).
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.
Dalam peristiwa ini pelaku berhasil membawa 2 unit handphone yaitu 1 Iphone 14 promax, 1 unit Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25 juta.
“Pelaku M I berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kec. Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dalam memperhatikan keselamatan serta keamanan barang-barang miliknya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar