x

Sat Lantas Polres Karimun Tertibkan Pengendara Di Bawah Umur

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Jun 2023 15:04 1 116 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Sat Lantas Polres Karimun melakukan penertiban terhadap pengguna jalan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini disejalankan dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun yang melarang siswa-siswi membawa kendaraan ke sekolah.

Sat Lantas Polres Karimun juga gencar memberikan imbauan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, guna menekan terjadinya kecelakaan di jalan.

“Kegiatan sosialisasi sekaligus imbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Brian menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah.

Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.

“Tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x