Karimun, Porosterkini.com – Satlantas Polres Karimun menggelar sosialisasi kawasan tertib berlalu lintas (KTL)di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (6/12/2023).
Satlantas Polres Karimun menetapkan Coastal Area dan Jl. A. Yani Kolong Kec. Karimun menjadi kawasan tertib berlalu lintas (KTL).
Kawasan tertib berlalu lintas adalah suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa 5 desember 2023, Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di dua lokasi tersebut dan melakukan penindakan berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong tidak menggunakan spion dan yang lainnya.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu D. Brian menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus operasi di dua lokasi ini, kami melaksanakan penindakan sebanyak 60 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
“Hal ini bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun selain itu juga satuan lalu lintas Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam kepatuhan berkendara demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm dan zero knalpot brong”, ungkap Iptu D. Brian.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar