x

Satnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Dalam Anus

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jan 2024 18:25 0 118 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Lagi-lagi Satnarkoba Polres Karimun kembali gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Kali ini modus para tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam anus untuk mengelabuhi para petugas.

Para tersangka berinisial RS, AW, SA dan NS. Tiga pelaku berinisial RS, AW dan SA ini diamankan Satnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Domestik Karimun.

Kemudian tersangka berinisial NS diamankan polisi saat berada di salah satu penginapan wilayah Kota Batam.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 700 gram.

Barang haram tersebut diduga sementara akan dibawa menuju Kalimantan melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

“Tiga orang kami amankan saat hendak berangkat ke Batam, dan satu lainnya dijemput di salah satu penginapan di Batam,” kata AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi Pers, Minggu (28/1/2024).

Fadli menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ini menyembunyikan barang bukti tersebut ke dalam anus, yang telah dibalut menggunakan alat kontrasepsi.

“Modusnya adalah sebagai kurir, mereka membawa sabu dalam sebuah balutan lakban hitam alat kontrasepsi lalu dimasukan ke dalam anus,” jelasnya.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Kapolres menegaskan, barang bukti narkoba itu didapat para tersangka dari seseorang di Karimun dengan cara sistem lempar ambil di suatu tempat yang telah ditentukan.

Barang itu telah dipesan oleh seseorang di Kalimantan dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

“Mereka diperintah seseorang di Kalimantan. Ada perintah bahwa barang itu akan dibawa dengan pesawat, namun orang tersebut memerintahkan pelaku untuk mengganti transportasi kapal laut,” tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.

“Tersangka bilang sudah tiga kali membawa narkoba sejak tahun 2023 lalu. Sementara untuk kasus ini kami sudah lidik selama dua bulan belakangan,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x