Karimun, Porosterkini.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pemilik toko bernama Lola masuk kedalam tokonya yang berada di Kolong ACCS.
Kemudian, ia melihat barang-barang miliknya yang ada di dalam toko KOLONG ACCS sudah dalam kondisi berantakan.
Adapun barang yang hilang berupa 5 uni hanphone, 3 unit power bank, 50 lembar voucher tekomsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
Selanjutnya, Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 18.15 WIB, tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian itusedang berada diparkiran kedai kopi Batam Bakery Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kemudian tim Serigala Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial H (46).
Kemudian dilakukan penggeladahan, benar ditemukan 1 unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil.
Tim pun melakukan introgasi terhadap H bahwa ia masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kemudian pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y19 yang disimpan didalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang ditanam dibawah pohon pisang.
“Hasil interogasi kami, H mengaku masuk ke toko KOLONG ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali.
Adapun barang bukti yang diamankan empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar