Karimun, Porosterkini.com – Satreskrim Polres Karimun menangkap AN (39), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, pelaku ini merupakan teman ayah korban. Peristiwa itu terjadi saat pelaku menelpon ayah anak tersebut untuk menemaninya ke konter handphone.
Pelaku pun pergi ke rumah korban namun tiba di rumah, ayah korban tidak ada di rumah. Pada saat itu lah timbul niat bejat pelaku terhadap korban.
“Pelaku kenal dengan ayah korban. Jadi awalnya pelaku ini menelpon ayah korban berniat untuk meminta tolong menemaninya ke konter untuk kredit hp.
“Kemudian pelaku pun pergi ke rumah korban, namun sang ayah tidak ada di tempat. Nah disitu timbul niat pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, Kamis (1/8/2024).
Andrestian menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor, peristiwa ini sudah dua kali terjadi dilakukan pelaku yakni pada 22-23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Awas kau kasih tau orang“.
“Berdasarkan keterangan dari korban, ia sudah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku. Korban juga sempat diancam pelaku nuntuk tidak memberitahu kepada orang lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
Dalam peristiwwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sehelai switer warna hitam, celana jeans panjang, sehelai dalaman korban, daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor. (*)
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar