Karimun, Porosterkini.com – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun menangkap pria berinisial K (24), pelaku pencurian di Jalan Pramuka RT.005 RW.005 Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
K ditangkap karena melakukan pencurian besi penutup parit (selokan) pada Senin 6 Mei 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada didepan rumah korban sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, korban juga melihat di sepanjang jalan yang dimana ternyata sepanjang Jalan Pramuka seperti di depan Kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika, besi penutup parit itu juga hilang dicuri.
Seminggu kemudian, besi penutup parit yang berada di Jalan Ampera sebelah Apotik Kimia Farma juga hilang dicuri.
“Kita mendapat laporan, Kamis 6 Juni 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur,” katanya, Senin (10/6/2024).
AKP Melky menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku melakukan aksi itu bersama rekannya berinisial KS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“K ini berperan sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit di depan rumah korban, sedangkan untuk KS (DPO) berperan sebagai pengambil besi dan memegang besi yang di bonceng,” jelasnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3,6 juta.
“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans dan sepasang sendal warna hitam,” ujarnya.
AKP Melky menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri besi tersebut untuk membayar cicilan rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini tidak bekerja. Alasannya untuk membayar cicilan rumah nya, dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar