Karimun, Porosterkini.com – Tim F1QR Lanal TBK baru-baru ini telah menggagalkan penyelundupan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dari Malaysia ke wilayah Karimun, Senin (24/6/2024) kemarin.
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa selain membawa dua orang PMI, tekong kapal berinisial S (34) itu terkonfirmasi membawa barang narkotika.
“Meski tidak ditemukan barang bukti, namun dugaan awal juga membawa barang terlarang seperti narkotika,” kata Danlanal, Kamis (27/6/2026).
Danlanal menjelaskan, informasi mengenai barang bawaan narkotika tersebut sebelumnya juga dibenarkan oleh pelaku.
Namun setelah dilakukan penyisiran di atas kapal serta area lokasi penangkapan tidak ditemukan adanya barang narkoba itu.
“Saat penyisiran daerah penangkapan barang bukti tidak ditemukan, sehingga untuk penuntutan proses hukum lebih lanjut itu fokus pada hal keimigrasian,” jelasnya.
Danlanal menyebutkan, atas peristiwa itu menunjukkan bahwa saat ini aksi-aksi penyelundupan narkoba di wilayah perairan Karimun masih marak terjadi.
“Ini yang perlu menjadi kewaspadaan kita semua dan ke depan kita akan terus tingkatkan gelar operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di sekitar perairan Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Diketahui, dalam penangkapan tersebut, Lanal TBK juga mengamankan satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai pembantu Tekong, Z (22), serta dua orang PMI berinisial DD (32) dan RS (25).
“Kasus ini, kita serahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*)
Tidak ada komentar