Karimun, Porosterkini.com – DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan sumpah/janji masa jabatan tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di ruang Paripurna Balai Long Sri DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (9/8/2023).
Adapun pengucapan sumpah/janji Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Karimun sisa masa jabatan tahun 2019-2024 itu dilkakukan kepada Sarifuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karimun dan Dirham Zakir dari Partai Amant Nasional (PAN) Kabupaten Karimun.
Pengucapan sumpah/janji itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat serta disaksikan Wakil Ketua I, II, Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan para Anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari surat resmi DPC Partai PKB Kabupaten Karimun dan DPD PAN Kabupaten Karimun, khususnya permohonan PAW atas nama Charli Dona digantikan Sarifuddin dan Sri Rezeki digantikan Dirham Zakir.
Yusuf sirat berharap, dengan dilantiknya Sarifuddin dan Dirham Zakir sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berharap, saudari dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Karimun,” katanya.
Perlu diketahui, alasan Charli Dona bersedia di PAW dikarenakan ingin berlabuh ke Partai Golkar Kabupaten Karimun. Sedangkan Sri Rezeki juga akan melabuhkan dirinya ke Partai Gerindra dan juga ingin melanjutkan perjuangan rakyat ke DPR RI.
“Alasan saya di PAW karena saya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun dan ingin berjuang ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu DPR RI Dapil Kabupaten Karimun. Saya kebetulan sudah menganalisa potensi saya untuk merebut suara di DPR RI, maka saya berpindah partai ke Partai Gerindra,” kata Sri Rezeki.
Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar